Sunday, December 20, 2009

Opini : Wartawan Yang Kurang Kerjaan

Bagi Saya pengertian Pelacur yang berasal dari kata Lacur adalah bukanlah hal yang negative, karena faktanya Saya seorang pengacara yang tidak punya kantor yang ada hanya Izin domisili saja, dan akibatnya saya melacurkan diri dengan cara mengedarkan kartu nama, dan apabila sebakul kartu nama saya jatuh menimpa anak yang di gendong Luna Maya, wajar kalau dia marah, sebab Ia harus bertanggung jawab terhadap anak orang lain yang mungkin nantinya menjadi anaknya;

Bahwa jelas tindakan Saya tersebut sudah melebihi dari seorang pelacur dan sudah berbuat hina karena perbuatan saya sudah melebihi dari tugas Saya dan telah merugikan orang lain, jadi saran saya bagi para rekan wartawan dalam perkara dengan Luna Maya agar membangun bangsa ini dengan baik, janganlah suka mencari kesalahan orang lain sebelum melihat kesalahan diri sendiri, sehingga jangan sampai nantinya disebut wartawan yang kurang kerjaan, sebab bisa saja kasus ini merebak menjadi berita boombastis, dimana sebelumnya adalah KPK, OMNI, mungkin PWI akan menyusul untuk meramaikan dunia perwayangan ala Indonesia:

Tuesday, August 18, 2009

Pancasila dan UUD 45 mempunyai pola pandang rahmatanlil alamin

Source: www.antaranews.com

Opini :

Ada tiga konsep Islam yang masuk di Indonesia, yaitu konsep rahmatan alamin yang dibawa oleh para wali, konsep arab yang dibawa oleh orang arab maupun keturunannya, dan konsep Taliban (mental Ibadah bandit) yang dibawa oleh petualang politik;

Dan dari ketiga konsep tersebut masih terdapat pengenalan Islam berdasarkan "katanya", sehingga mereka mudah dimasukan pandangan sempit mengenai ajaran ideologi sesat, serta tidak itu saja banyak pandangan kafir diartikan sebagai bahasa kebencian, dimana seharusnya dalam bahasa kasih sayang, sehingga mereka ditempatkan dalam posisi terpisah dari kelompok Ideologi lainnya, akibatnya dengan demikian dalam kondisi tersebut mereka sangat mudah sekali direkrut dan didoktrin atau dicuci otaknya untuk menjadi terorist, oleh para petualang politik atau dapat dikatagorikan orang kafir dalam syariat Islam;

Maka oleh karena itu perlulah kita mengkaji ulang pemahaman terhadap jati diri bangsa Indonesia, dan untuk itu menurut pendapat Saya Pancasila dan UUD 45 (sebelum amandemen), adalah alat yang tepat, karena Pancasila dan UUD 45, atauran yang mempunyai pola pandang rahmatanlil alamin,
karena pola fikirnya didasari jati diri kehidupan berbangsa dan bernegara selama ribuan tahun, dan dibentuk agar bangsa Indonesia tidak melenceng dari apa yang dicita-citakan, tanpa ada pertentangan apapun dalam syariat Islam, karena konsep wali dalam menyebarkan agama Islam di Indonesia tidak terlepas dari budaya Indonesia;

Bentuk konsep rahmatalil alamain dapat dilihat dari dari lambang pada sila-silanyanya, sebagai contoh dalam bentuk kias, kalau di Arab ada onta di Indonesia ada banteng, kalau di Arab ada pohon korma di Indonesia ada pohon beringin, kalau di arab ada gandum di Indonesia ada padi dan kapas, bahkan di Indonesia menyikapi lebih baik masalah kebersamaan, karena kebersamaan di arab didasari lambang dua bilah pedang sedangkan di Indonesia dilambangkan dengan mata rantai, namun akan tetapi walaupun ada perbedaan alam di kedua bangsa tersebut baik orang arab maupun orang Indonesa dan bahkan orang diseluruh dunia dalam faktanya mereka semua dapat melihat bintang, dimana bintang sebagai lambang ketuhanan yang maha esa di Indonesia dan tidak ada pertentangan dengan keyakinan Islam;

Yang jadi masalah sekarang jika petualang politik yang bermental ibadah bandit (taliban) ingin menempatkan onta, gandum, pohon korma dan dua bilah pedang ke Indonesia, jelas tidak selaras dalam alam Indonesia, maka untuk itu Pancasila dan UUD 1945 (yang belum di amandemen) adalah yang paling tepat untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia, termasuk didalamnya membentengi diri dari para terorist yang menggunakan dalil agama sebagai sarana cita-citanya;


Saturday, February 7, 2009

MUI Telah Mendikte Allah

Fatwah MUI yang mengharamkam GOLPUT hanya melihat sisi dunianya saja dan disisi lain MUI telah menghalangi hak umat Islam untuk memilih beribadah ke Allah, sebab jelas fatwah MUI dengan terang-terangan telah memenggal Surat An-Nisa ayat (59). Memang betul diperintahkan kepada orang beriman untuk taat kepada Al-Quran, Rasul (nya) dan Ulil Amri, tapi MUI melupakan ayat selanjutnya, yaitu diberi hak kepada orang beriman, jika ada perbedaan pendapat diminta di kembalikan kepada ALLah bukan ke caleg atau Partai;

Seharusnya MUI memahami filsafat islam, dimana Allah menciptakan kehidupan Manusia bagaikan siang dan malam, sehingga “tidaklah mungkin matahari mendapatkan rembulan dan malam mendahului siang, dan masing-masing beredar pada garisnya” (Surat Yasiin ayat 40), sehingga dengan demikian fatwah MUI mengharamkan GOLPUT, telah mewajibkan umat manusia merubah malam menjadi siang atau merubah siang menjadi malam, itu sama saja menantang alam, seharusnya MUI mengajak orang beriman agar bisa hidup diantara siang dan malam sesuai dengan syariat Islam, yaitu pada tempat manzillah terakhir (bulan sabit) dengan hak berserah diri kepada Allah;

Dan tidak itu saja, MUI harus tahu, bahwa ajaran Islam bersifat tunai tidak mengenal politik (akal-akalan), dalam arti jika berbuat kebaikan akan disenangi dan jika berbuat keburukan akan di benci, begitu juga berpahala kepada Allah, jika mentaati perintah dan menjauhi larangan Allah akan dapat pahala, dan jika dilanggar akan mendapat azab, dan pahala seseorang secara tunai diterima langsung dan tidak bisa diwakili oleh MUI yang senaknya mengambil hak umat manusia yang normatif untuk menentukan pilihan baik di Dunia dan di Akhirat, bukan di partai atau di caleg, itu namanya MUI telah berpolitik, karena di Akhirat tidak ada partai atau caleg tapi yang ada Cuma surga dan neraka;

Yang jadi masalah dengan fatwah mengharamkan GOLPUT adalah bagaimana terhadap efeknya nanti, sebab berdasarkan fakta terhadap fatwah-fatwah sebelumnya yang dikeluarkan MUI, telah menimbulkan tindakan irrasional seperti terjadi pada waktu MUI mengeluarkan fatwah ajaran sesat, dimana massa langsung bertindak anarkhis. Dan dalam dalam pemilu nanti Jangan-jangan nanti orang-orang yang tidak datang ke TPS diseret dan dipaksa mungkin harus digebuki dulu untuk milih;

Lucunya model fatwah MUI ini mirip sekali dengan kejadian pada abad petengahan yaitu Gereja telah pengambil alih hak umat untuk beribadah, dengan dalih nama Tuhan, yaitu dimana Gereja pernah mengeluarkan surat Pengampunan Dosa, sehingga timbul aliran baru dalam dunia Kristen, yaitu aliran Protestan. Atau fatwah tersebut sama saja seperti yang terjadi pada bangsa yahudi, dimana mereka meminta diturunkan seorang pemimpin, namun setelah Allah menurunkan pemimpin sekaligus seorang nabi, bangsa yahudi tidak mengakuinya;

Fatwah MUI yang menharamkan GOLPUT cenderung menjadikan Negara masuk kedalam jurang kekacauan, karena MUI beralibi jika terdapat pemimpin yang buruk wajib dipilih pimpinan yang paling minim buruknya, namun faktanya Power Tend to Corrupt, karena pada masa PEMILU selanjutnya tentunya para pemimpin yang tadinya tidak baik terpilih akan berusaha bertahan dalam kekuasaan, kemudian membentuk jaringan seperti yang terjadi pada jaman Orde Baru, bahkan lebih fatal bisa terjadi kekacauan hukum seperti terjadi pada jaman Nabi Luth di Kota Sodom dan Gomoroh, akibatnya Allah menurunkan Azabnya;

Saya melihat Fatwah MUI dalam hukum tata Negara telah menjatuhkan wibawa Pemerintah yang merupakan Ulil Amri yang Sah berdasarkan Pancasila dan UUD 45, karena MUI jelas-jelas dengan GR nya mengaku ulil Amri telah membuat aturan hukum yang sebenarnya sudah diatur dalam UU Pemilu, sehingga MUI terlihat merupakan Negara dalam Negara karena telah menjadikan hukum positive menjadi tidak jelas;

Dengan adanya Fatwah MUI yang mengharamkan Golput menunjukan bahwa MUI sudah tidak mampu berdakwah, kemudian fatwahnya sadar atau tidak sadar telah menciptakan; kemudaratan, perpecahan umat Islam, bahkan dapat menciptakan kekafiran karena dapat menjadikan umat Islam untuk tidak lagi menghormati ajaran Islam karena ajaran Islam telah dijadikan tidak jelas;

Padahal sudah jelas Allah memberikan hak kepada manusia untuk berperang melawan kezoliman, dan jika tidak bisa melakukannya manusia diberi hak memilih menyerahkan masalah kepada Allah, bukan harus mentaati MUI untuk mendukung partai atau caleg yang zolim walaupun minim kezolimannya, itu sama saja MUI telah mendikte Allah, dan kita lihat saja nanti kalau ada pemimpin yang dazal atau koruptor, jelas yang membuat fatwah harus bertanggung jawab di akhirat nanti .....  edan tenan....;

Namun akibat fatwah MUI tersebut, yang sudah Pasti masuk nereka adalah Aparat TNI dan POLRI kalau mereka ikutan memilih pemimpin, karena mereka berdasarkan hukum postive diharuskan bersikap netral dalam PEMILU nanti, Kasihan deh lu......!!!!!!???

Otobiografi

Saya masuk Akademi Akunting Trisakti Jakarta pada tahun 1979 dan tamat tahun 1983 dengan gelar Sarjana Muda Akutansi, kemudian Saya melanjutkan kuliah ke fakultas Hukum Unveristas Tarumanagara Jakarta pada tahun 1983 dan tamat tahun 1990, setelah cuti selama 2 tahun karena tidak ada biaya, dan Gelar yang Saya Peroleh adalah Sarjana Hukum;

Pekerjaan Saya sebelum jadi pengacara adalah, pekerja pabrik (sambilan), pedagang batik, ikut orang cina berdagang Peti mati, kerja di berbagai Perusahaan sebagai pemegang buku, sebagai Internal Audit dan sebagai External Audit di Kantor Akuntan, membuka toko klontong di bilangan Jakarta Barat bersama calon Isteri Saya yang kemudian selanjutnya menjadi Isteri dan kemudian membuka Biro Jasa pembuatan SIM, STNK, menjadi ketua LBH Serikat Pekerja dan lainnya, baru terakhir membuka Kantor Pengacara dan menjadi Konsiliator DKI Jakarta;

Pada awal mulanya sebagai pengacara Saya bekerja terlebih dahulu di Kantor Advokat Jiyono Partodiharjo, SH. & Rekan sebagai Kepala Cabang, kemudian membuka Kantor sendiri dengan nama Advokat HH Tjondronegoro & Partners, sejak di keluarkan Izin Pengacara Praktek oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 Maret tahun 1995 hingga kini;

Selain Jadi pengacara saya menjabat sebagai Konsiliator ketenagakerjaan DKI Jakarta, sejak tanggal 14 September tahun 2006 sampai saat kini;