Friday, August 31, 2012

Jokowi: Saya Tidak Mau Berprasangka

Jokowi: Saya Tidak Mau Berprasangka

Namun jangan salah bisa juga terbuka sebagai "pesan", buat Jokowi, sebab kalau kita lihat daerah solo adalah tempat target fundemantal, dan yang menjadi dasar mereka bertindak adalah menafsirkan pesan dari isu SARA di Jakarta dan pelakunya bisa berhubungan atau bisa krn antusias kesamaan golongan, atau bisa saja ulah contra Intelegence dalam memanfaatkan sitiuasi polik di Jakarta

Thursday, August 23, 2012

Pandangan Amin Rais Menyesatkan


Pandangan Amin Rais yang mengatakan "predikat walikota terbaik menyesatkan" perlu dipertanyakan, malah justru pandangan Amin Rais tersebut yang sangat menyesatkan masyarakat dengan mencari-cari kesalahan yang sudah menjadi masalah Nasional dengan melihat angka kemiskinan di Solo makin bertambah dengan membanding-bandingkan dengan daerah di Eroupa yang kotanya tertata rapi, namun disisi lain memuji orang solo bisa jadi pemimpin, dan seharusnya Amin Rais bangga terhadap anak bangsa yang dihargai menjadi walikota predikat terbaik di Dunia, bukan melakukan konspirasi politik  yang tidak beralasan, itu namanya ngawur; http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/21/1625103/Amien.Rais.Predikat.Walikota.Terbaik.Menyesatkan

Pandangan tersebut jelas sama juga telah merendahkan martabat bangsa Indonesia dimana Amin Rais sebagai
salah satu pemimpin yang mencanangkan reformasi seharusnya bertanggung jawab atas kemiskinan yang telah terjadi di Indonesia, karena sudah jelas masalah kemiskinan adalah merupakan masalah nasional akibat ulah pemimpin-pemimpinnya yang korup,  tapi lain halnya dengan Jokowi,  untuk menghambat orang tidak mankin miskin Jokowi mempunyai konsep atau cara pemimpin yang merakyat, yaitu sebagai contoh dengan menolak pembangunan Mall, dimana otomatis cara tersebut dapat mengurangi pola konsumtif sehingga masyarakat bisa menabung, mengurangi monopoli yang menyebabkan harga bisa seenaknya melambung dan lainnya, sedangkan pengusaha yang tadinya tidak jadi membangun mall bisa digeser modal atau uangnya untuk pembangunan lain yang lebih produktif, dan itulah yang harus dilihat karena akan timbul lapangan kerja baru sehingga otomatis masyarakat dapat  hidup dengan tersenyum dan damai; 

Sedangkan mall yang tidak jadi di bangun dikembalikan fungsinya sebagai situs sejarah agar masyarakat tahu akan jati dirinya dan kota pun tertata dengan rapi, sehingga tidak seperti yang terjadi di Jakarta, sekolah, lapangan olah raga menjadi Mall, situs-situs tempat masyarakat untuk berinspirasi dihambat menjadi perumahan mewah seperti tempat memancing rakyat di daerah kapuk muara, super market tumbuh bagaikan jamur sehingga perdagangan dikuasai kelompok tertentu yang dapat merugikan pedagang tradisional, sehingga semuanya merusak tatanan kehidupan yang dapat menyebabkan ketimpangan pembangunan dimana masyarkat mayoritas dapat menjadi miskin karena berpola pikir konsumtif,  terjerat dengan biaya hidup mahal dengan pendapatan rendah, tidak kreatif membangun, koruptif dan akhirnya dapat menyebabkan bangsa ini menjadi tidak ber Tuhan.

Monday, August 13, 2012

PANWASLU DKI NGAWUR

Putusan PANWASLU DKI yang menghentikan penyidikan dengan memutus Rhoma Irama tidak bersalah dapat mengundang tanda tanya karena PANWASLU dapat dinilai telah melanggar Konstitusi;

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/12/17464389/Rhoma.Irama.Diputus.Tak.Bersalah

Memang  benar dan jelas dalam konstitusi RI yang didasari Pancasila & UUD 1945,  diatur dimana bagi setiap warga negara dijamin haknya didalam menjalankan Ibadahnya tanpa kecuali, namun semuanya harus mengikuti aturan per-UU-an yang ada, karena di NKRI masalah syariah Islam dan pelaksanannya hanya ada pada pengadilan Agama yang terbatas hukum perkawian dan waris kecuali DI Aceh, maka untuK itu terhadap masalah hukum positive lainnya diatur oleh peradilan Umum, sehingga dengan demikian segala peraturan per-UU-an yang berlaku harus dipatuhi oleh semua golongan tanpa kecuali umat Islam, karena hingga saat ini belum ada lembaga atau peradilan syariat Islam yang dapat memutus atau memberikan sanksi atas pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan syariat Islam, kecuali yang diatur dalam pidana umum dan itupun berlaku untuk semua golongan;

Begitu juga terhadap UU no 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan  SK KPU DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 maupun peraturan lain yang mengikat, adalah berlaku untuk umum tanpa kecuali terhadap golongan manapun termasuk terhadap perkataan Rhoma Irama yang dianggap kontroversial tentang masalah kampanye berbau SARA;

Boleh saja Marzuki Ali menilai Rohma Irama tidak bersalah, boleh saja Menteri Agama Suryadharma Ali menilai kampanye terkait pilkada di rumah Ibadah sah-sah saja, boleh saja Rhoma Irama dengan dalih berdasarkan perkataan Jimmy Ashidiqie dimedia masa kampanye berbau Sara dibenarkan dan tindakan di Mesjid Al-Isra pada tanggal 29 Juli 2012 adalah bersifat Dakwah atau Ibadah, namun hal tersebut kan semuanya baru penafsiran segolongan orang yang menafsirkan konstitusi RI dengan menganulir peraturan di bawahnya, padahal hal tersebut perlu dibuktikan atau di uji secara materil di Mahkamah Konstitusi, dan PANWASLU pun tidak boleh mengambil putusan yang berpihak atas dasar pendapat satu golongan saja karena di Indonesia terdapat beberapa golongan dan itu pun harus diperhitungkan juga tehadap golongan yang sama pun belum tentu sependapat atau dengan kata lain PANWASLU DKI telah mengaburkan mana yang menjadi ranah aturan agama dan mana yang menjadi ranah Konstitusi;

Sebagai seorang moeslim saya suka jika sesorang mau berceramah di mesjid namun harus  sesuai dengan aturan Agama,  dan tidak boleh berpihak untuk kepentingan orang tertentu atau kelompok tertentu dengan menerima Imbalan atau menerima sejumlah uang demi kepentingan orang atau kelompok tertentu untuk menjatuhkan orang lain atau kelompok lain, sehingga akhirnya dapat menciptakan kemudaratan, perpecahan umat Islam dan menciptakan kekafiran dan dalam hal ini saya berpendapat Rhoma Irama secara sistimatis membentuk opini publik dengan menebar fitnah dan penghasutan, kemudian dengan dalil agama melakukan pengkerdilan untuk menjatuhkan orang lain dan merugikan masyarakat kebanyakan, dan sebenarnya cara-cara tersebut dalam syariat Islam tidak dibenarkan.

Terdapat kiat-kiat hukum dimana Rhoma Irama diduga telah menabrak aturan Undang-undang ;

1.   Terdapat ucapan yang mengatakan “orang Tua Jokowi Kristen” dan “Jokowi hanya batu loncatan saja agar Ahok dapat memimpin Jakarta”, dimana jelas ucapan Rhoma Irama dapat dituduh melakukan pembohongan Publik dengan isu fitnah jika perkataan orang tua Jokowi Kristen tenyata tidak benar serta telah berburuk sangka atau dapat dikatagorikan menghasut tehadap misi dari Ahok dimana Jokowi hanya sebagai batu loncatan saja agar Ahok menjadi gubernur;

2.     Ucapan Rhoma Irama pada tanggal 29 juli 2012 di Mesjid Al-Isra dihadiri oleh Foke tanpa dihadiri Jokowi-Ahok;

3.   Ucapan yang dilakukan Rhoma Irama dikatagorikan di muka umum dan dibantu speaker sebagai penyebarannya;

4.   Rhoma Irama adalah merupakan Team Suksesi dari Foke-Nara, dimana berdasarkan poster yang pernah Saya lihat terdapat gambar Rhoma Irama yang mendukung Foke-Nara ditambah dengan berita diberbagai situs yang saya baca, Rhoma merupakan Team Suksesi Foke-Nara, apalagi kalau hal ini diakui oleh team Kampanye Foke-Nara akan menjadi lengkap;

5.  Walaupun tidak ada perkataan Rhoma Irama untuk menyuruh langsung agar semua orang tidak memilih Jokowi-Ahok, namun dengan bahasa agama meminta agar untuk tidak memilih pemimpin yang tidak seiman, hal tersebut sama saja menyuruh tidak memilih Jokowi-Ahok, karena ceramah Rhoma Irama sebelumnya bisa diartikan Jokowi anak seorang Kristen dan Ahok seorang Kristen;

6.  Akibat ucapan Rhoma Irama tersebut dan berdasarkan pantauan saya secara akumulatif sudah menyebar ke akar rumput;

7.   Rhoma Irama terang-terangan melontarkan kalimat yang menangtang peraturan dimana “di dalam mengampanyekan sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka,”

8.  Walaupun ucapan Rhoma Irama didalilkan hanya bersifat dakwah adalah merupakan dalil yang sepihak karena tidak dibenarkan berdakwah menfitnah atau berburuk sangka dalam hukum Islam dan lagi pula NKRI bukan Negara Islam namum Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga peraturan Per-UU-an yang dikeluarkan harus dipatuhi tanpa kecuali;

Berdasarkan poin-poin uraian diatas jika PANWASLU menghentikan penyidikan terhadap Rhoma Irama adalah merupakan putusan yang ngawur, karena didasari penafsiran sepihak bukan didasari penafsiran Peraturan Undang-undang yang berlaku, sebab terdapat cukup bukti ada tindak pidana agama dan tindak pidana hukum positive, maupun pelanggaran PILKADA, cukup bukti ada kampanye akumulatif dimana saat ini kampanye sudah menyebar ke akar rumput, cukup bukti ada pelanggaran dengan menjelekan misi orang lain, cukup bukti ada larangan untuk tidak memilih dan yang terakhir terdapat cukup bukti kampanye bernuansa sara walaupun telah  ditafsirkan secara sepihak HALAL;

 
KESIMPULAN :

KEPUTUSAN PANWASLU DKI BUKAN DIDASARI KONSTITUSI NAMUN DIDASARI PENDAPAT YANG HETOROGEN YANG MENJADI RANAH AGAMA DAN PENYELESAIANNYA DIKEMBALIKAN KEPADA ALLAH BUKAN KEPADA PANWASLU DKI, BERDASARKAN KETENTUAN SURAT AN-NISAA AYAT (59),

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian JIKA KAMU BERLAINAN PENDAPAT TENTANG SESUATU, MAKA KEMBALIKANLAH IA KEPADA ALLAH (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

SEDANGKAN DUGAAN PELANGARAN KAMPANYE MAUPUN AKIBAT HUKUM LAINNYA TETAP BERLAKU HUKUM PUBLIK, KARENA TIDAK ADA LEMBAGA SYARIAT ISLAM YANG MENGATUR ATAU MENYELESAIKANNYA KECUALI DI ACEH 

Sunday, August 12, 2012

GOLPUT TURUN GUNUNG

PILKADA DKI kian hari makin memanas saja dengan adanya Black Campaign yang diduga dilakukan sekelompok orang secara sitimatis dan dengan ditambahnya segudang PARPOL merapat ke Foke-Nara, tentunya akan berpengaruh atau membuat prustasi masa Jokowi-Ahok sehingga Saya memperkirakan adanya pengurangan suara di kubu Jokowi-Ahok namun tidak significant dan diperkirakan suara tinggal 40%;

Walaupun Foke-Nara didukung segudang PARPOL,  namun Saya memprediksi 78% suara untuk Jokowi-Ahok dan 22% suara untuk Foke-Nara, hal tersebut terjadi karena Jokowi-Ahok di zolimi terus, maka akibat hal tersebut selain pendukung Jokowi-Ahok banyak anggota partai yang membelot dan yang GOLPUT  pun akan turun gunung dan merapat untuk memberikan suaranya kepada Jokowi-Ahok;

Memang ada beberapa alasan mengapa GOLPUT merapat, namun yang paling tepat mereka melihat Foke-Nara diduga kuat didukung oleh orang-orang yang suka menghalalkan segala cara dalam kampanye, ditambah dengan watak foke dinilai sudah tidak profesional,  seperti didalam menangani korban kebakaran di karet,  sehingga  tentunya akan banyak konflik horizontal yang mungkin terjadi dikemudian hari jika pemerintah DKI tetap dipegang Foke-Nara, dimana hal tersebut akan menjadi momok bagi kalangan GOLPUT yang mayoritas 30% adalah dari kalangan menengah keatas,  sehingga atas dasar hal tersebut  mereka hendak melakukan perubahan dimana mau enggak mau sekitar kurang lebih 20% mereka "turun gunung" dan memberikan suaranya kepada pemimpin yang merakyat tanpa membedakan SARA, yang tidak lain adalah Jokowi-Ahok;

Dan sisi lain pemilih pada umumnya menilai Foke-Nara tidak akan serius menjalankan tugasnya sebagai DKI 1 (satu), hal tersebut terjadi akibat dari PARPOL maupun Ormas-ormas yang mendukungnya diduga kuat  banyak minta jatah proyek maupun dana kenduri yang dapat merusak sendi kehidupan,  sehingga tidak sedikit pemilih pada putaran pertama memilh Foke-Nara, maupun pemilih yang prustasi terhadap partainya dan ormasnya, diperkirakan sebanyak kurang lebih 15% akan mengalihkan suaranya ke Jokowi-Ahok, sedangkan sisanya diperkirakan sebanyak kurang lebih 3% adalah para pemilih dari masa Independen merapat ke Jokowi-Ahok;

http://www.bacadulu.com/artikel/jokowi-dianugerahi-best-city-award-seasia-tenggara
http://jakarta.tribunnews.com/2012/08/11/kubu-jokowi-tak-masalah-dikeroyok-koalisi-partai-besarhttp://jakarta.tribunnews.com/2012/08/11/pks-bergabung-duet-foke-nara-tetap-keropos

Saturday, August 11, 2012

PKS + PANWASLU = NGAWUR

PKS + PANWASLU = NGAWUR, masalahnya Ucapan Foke dihadapan orang yang sedang tertimpa musibah kebakaran adalah tidak tepat waktunya dengan mengatakan :"KORBAN KEBAKARAN KALAU MEMILIH JOKOWI, SILAHKAN BANGUN RUMAH DI SOLO!", selain tidak profesional kalimat tersebut terlihat provokatif, Intimidasi, arogansi dan SARA, namun pihak PKS memakluminya dan PANWASLU mengatakan hanya pelanggaran Etika Politik, mungkin PKS dan PANWASLU sudah kena masuk angin barangkali.

Sunday, August 5, 2012

Orang Tua Jokowi Non Muslim

tvOneNews: Rhoma Irama Membenarkan Kampanye Berbau SARA - Kabar Siang

Dalih apalagi yang mau dipakai oleh Rhoma Irama mengenai isu SARA yang dicetuskan olehnya di Mesjid  Al-Isra Tanjung Duren dimana Ia mengatakan, bahwa "hal ini dilakukan untuk mengetahui kualitas calon pemimpin dan bukan untuk menjatuhkannya",  padahal sudah jelas terdapat Kalimat yang berbunyi  "Jokowi hanya batu loncatan saja agar Ahok dapat memimpin Jakarta", dimana kalimat tersebut jika dihubungkan dengan Agama Ahok dapat dikatagorikan bernuansa SARA yang telah berburuk sangka dengan cara merendahkan martabat Jokowi karena dapat digunakan sebagai batu loncatan dengan dalih karena Ahok yang non Muslim dapat memimpin Jakarta dan kalimat tersebut dengan ditambah dengan perkataan bahwa "orang tua Jokowi Kristen (non Muslim)" adalah dapat dikatagorikan fitnah berdasarkan Hukum Islam serta telah menghasut dan telah menghina seseorang berdasarkan ketentuan Ps. 116 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004 Jika Rhoma Irama masuk dalam katagori berkampanye;

http://pilkada.kompas.com/berita/read/2012/08/02/15483010/Rampungkan.Kasus.Rhoma.Panwaslu.Siapkan.Dua.Upayahttp://heroattorney.blogspot.com/2012/07/rhoma-irama-ngawur.html

Wednesday, August 1, 2012

Rekayasa Kejahatan Pola Pikir

Ada indikasi dugaan kuat Sukotjo Bambang dijadikan Terpidana adalah merupakan rekayasa dengan maksud menghilangkan jejak Tersangka korupsi yang lebih besar lainnya, dan  jika hal tersebut benar terjadi maka bentuk kejahatan yang dilakukan adalah merupakan kejahatan  Pola Pikir,  yaitu  penciptaan kondisi yang dilakukan sekelompok orang, dengan memanfaatkan sistem hukum dan Per-UU-an yang berlaku dengan maksud menghapus kejahatan atau menciptakan kejahatan atau dengan maksud menghapus hak atau menciptakan hak secara melawan hukum, demi untuk kepentingan kelompoknya - http://www.tempo.co/read/news/2012/08/01/063420585/Pelapor-Korupsi-Simulator-SIM-Siap-Buka-bukaan

Dan model kejahatan pola pikir ini pernah dibongkar oleh Susno Duadji dalam perkara Gayus, walaupun akibatnya Susno dipenjarakan juga dalam perkara lain - http://heroattorney.blogspot.com/2010/03/opini-kejahatan-pola-fikir.html