Didalam menerapkan hukum seharusnya pembuat UU melihat Pola fikir satu masyarakat, karena masih ada pada masyarakat kita orang-orang yang doyan kawin dengan dalih agama telah dibenarkan, dan saat ini dilegalisir oleh putusan MK yang mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap salah satu pasal dalam UU No 1 tahun 1974, pasalnya si wanita yang mau kawin siri merasa aman terhadap turunannya nanti terutama dalam mendapat warisan dan si wanita tetap happy mengerogoti kasih sayang orang lain dan harta-benda suami sirinya, sehingga jelas putusan MK tersebut sudah merusak tatanan perkawinan yang sakinah, mawadah dan warahmah, dimana seorang Isteri yang sah dan setia hidup dengan suami yang sah telah dirampas haknya secara semena-mena oleh akibat konspirasi suaminya yang kurang ajar menikah siri dengan wanita yang pasti belum tentu disenangi oleh isteri yang setia tersebut, dan anak yang lahir dalam perkawinan siri tersebut, sudah pasti akan menimbulkan konflik baru dengan anak maupun dengan Ibunya dari hasil perkawinan yang sah, dan konflik tersebut bisa juga melebar terhadap keluarga Ibunya maupun terhadap keluarga ayahnya , weleeh weleeh........;
Padahal perkawinan siri tersebut terdapat yang haram menurut agama seperti kawin kontrak atau dimana dibeberapa daerah terdapat perkawinan siri yang dimanipulasi, tetapi sebenarnya hanya untuk melegalisir praktik pelacuran;
Kalau begitu jadinya nggak lama lagi kayaknya ada yang nuntut dikeluarkan putusan MK yang mengijinkan Wanita yang punya suami melakukan kawin siri dengan laki-laki lain dan anaknya pasti halal, karena mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya hahahahahaha
Jangan-jangan yang membuat putusan mau kawin lagi kaleee