ENAK BENER -
Pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan Angie bersifat spekulatif karena
kejahatan dilakukan secara bersama-sama atau dianggap Angie melakukan kejahatan
tidak sendiri, sehingga putusan Majelis Hakim dapat berpotensi menghilangkan
atau menghapus jejak kejahatan yang ada, padahal tidak ada terdakwa lain dalam
perkara Angie. Hal tersebut dapat
dilihat putusan Majelis Hakim agar Angie membayar denda sebesar
Rp. 250 Juta padahal korupsi yang dituduhkan Rp. 35 Milliar sedangkan tidak ada terdakwa lain dalam perkara
Angilina Sondakh.
Bayangkan
saja ada tuntutan Jaksa KPK dalam hal pidana dan tuntutan kerugian sejumlah
uang Rakyat yang dicuri, dimana tuntutan tersebut didukung dengan segudang bukti-bukti
dan saksi-saksi yang diboyong Jaksa KPK ke persidangan dan ternyata dalam
persidangan saksi-saksi tersebut memberikan keterangan yang melebar ke sejumlah
calon Tersangka atau Terdakwa, sedangkan satu-satunya Terdakwa cuma Anggelina
Sondakh yang diduga kuat memberikan keterangan yang sudah terkondisikan untuk
tidak mengakui kesalahannya, yang menurut perasaan masyarakat keterangan tersebut
adalah palsu.
Yang
menjadi masalah adalah putusan Majelis Hakim dalam pertimbangannya sudah
menganggap terdapatnya beberapa Terdakwa dalam persidangan (kewenangan kolektif), walaupun mereka
tahu cuma satu-satunya Terdakwa Anggelina Sondakh, kemudian dengan
keyakinannya sebagaimana disebut diatas cukup alasan untuk mengenyampingkan
Tuntutan Jaksa kemudian meringankan jumlah tuntutan menjadi 4,5 tahun penjara dan
memecah Jumlah yang dikorupsi sebesar 35 Miliar cukup dengan denda Rp. 250 juta
saja dengan subsidair 6 bulan kurungan kalau tidak dikembalikan, “atau dengan kata lain putusan diindikasikan
karena yang melakukan korupsi adalah banyak orang jadi tidak adil kalau
Anggelina sondakh diputus maksimal. Berdasarkan tuntutan Jaksa”, sehingga jelas terlihat sekali Majelis mengambil
putusan spekulatif dengan mencoba menghubungkan dengan Terdakwa lain yang tidak
pernah ada dalam persidangan
Jelas
Majelis Hakim Tipikor dalam perkara Anggelina Sondakh sudah terseret dalam
kedalam arena pengkondisian yang dilakukan Terdakwa dan diduga kuat dikonsep
oleh gerombolannya secara sistimatis, sedangkan yang dibebankan adalah KPK
harus bekerja keras menjerat Tersangka lainnya, dan itu pun KPK harus
menghadapi keterangan dari hasil kebohongan yang sudah dikondisikan.
Seharusnya Majelis
Hakim memberikan putusan maksimal berdasakan UU, karena selain perkara extraordinary Angie
tidak mau memberitahu siapa-siapa saja yang ikut terlibat, jadi biar angie
ngoceh siapa saja gerombolannya sehingga harus dihukum seberat-beratnya dan
sita seluruh hartanya, dan apabila kalau kondisinya tetap begini gerombolan
Angie sudah pasti ngipas-ngipas atau paling sedikit aman tentrem sambil
menunggu berakhirnya sang waktu, dan yang lebih buruknya lagi akan menjadi
preseden dimana para koruptor tidak akan kapok karena hukumannya bisa dihitung
sendiri
Coba bayangkan saja
kerugian negara yang dituduhkan sebesar Rp. 35 Milliar namun Angie diwajibkan
hanya membayar denda kepada Negara sebesar Rp. 250 Juta dengan subsider 6 bulan
penjara kalau tidak bayar denda, kalau kondisinya begitu Saya juga mau
menjadi seorang Koruptor, lah hukumannya
ringan kok cukup bayar denda Rp. 250 juta, dengan adanya sisa uang
Saya bisa kaya tanpa kerja keras dan anggap saja dipenjara sebagai tempat
bekerja selama 5 tahun dengan tanpa membayar denda Rp. 250 juta.
http://www.tempo.co/read/news/2013/01/10/063453569/Vonis-Angie-Dinilai-Tak-Logis#block_komentar
http://nasional.kompas.com/read/2013/01/10/16300431/Angelina.Sondakh.Divonis.4.5.Tahun.Penjara http://www.beritasatu.com/hukum/91363-kpk-tetap-yakin-korupsi-angie-tak-sendirian.html
http://id.berita.yahoo.com/rosa-kecewa-vonis-angie-rendah-154217271.htm
No comments:
Post a Comment