Friday, January 11, 2013

MAJELIS HAKIM SPEKULATIF

ENAK BENER - Pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan Angie bersifat spekulatif karena kejahatan dilakukan secara bersama-sama atau dianggap Angie melakukan kejahatan tidak sendiri, sehingga putusan Majelis Hakim dapat berpotensi menghilangkan atau menghapus jejak kejahatan yang ada, padahal tidak ada terdakwa lain dalam perkara Angie. Hal tersebut dapat dilihat putusan Majelis Hakim agar Angie membayar denda sebesar Rp. 250 Juta padahal korupsi yang dituduhkan Rp. 35 Milliar sedangkan tidak ada terdakwa lain dalam perkara Angilina Sondakh.

Bayangkan saja ada tuntutan Jaksa KPK dalam hal pidana dan tuntutan kerugian sejumlah uang Rakyat yang dicuri, dimana tuntutan tersebut didukung dengan segudang bukti-bukti dan saksi-saksi yang diboyong Jaksa KPK ke persidangan dan ternyata dalam persidangan saksi-saksi tersebut memberikan keterangan yang melebar ke sejumlah calon Tersangka atau Terdakwa, sedangkan satu-satunya Terdakwa cuma Anggelina Sondakh yang diduga kuat memberikan keterangan yang sudah terkondisikan untuk tidak mengakui kesalahannya, yang menurut perasaan masyarakat keterangan tersebut adalah palsu.

Yang menjadi masalah adalah putusan Majelis Hakim dalam pertimbangannya sudah menganggap terdapatnya beberapa Terdakwa dalam persidangan (kewenangan kolektif), walaupun mereka tahu cuma satu-satunya Terdakwa Anggelina Sondakh, kemudian dengan keyakinannya sebagaimana disebut diatas cukup alasan untuk mengenyampingkan Tuntutan Jaksa kemudian meringankan jumlah tuntutan menjadi 4,5 tahun penjara dan memecah Jumlah yang dikorupsi sebesar 35 Miliar cukup dengan denda Rp. 250 juta saja dengan subsidair 6 bulan kurungan kalau tidak dikembalikan, “atau dengan kata lain putusan diindikasikan karena yang melakukan korupsi adalah banyak orang jadi tidak adil kalau Anggelina sondakh diputus maksimal. Berdasarkan tuntutan Jaksa”, sehingga jelas terlihat sekali Majelis mengambil putusan spekulatif dengan mencoba menghubungkan dengan Terdakwa lain yang tidak pernah ada dalam persidangan

Jelas Majelis Hakim Tipikor dalam perkara Anggelina Sondakh sudah terseret dalam kedalam arena pengkondisian yang dilakukan Terdakwa dan diduga kuat dikonsep oleh gerombolannya secara sistimatis, sedangkan yang dibebankan adalah KPK harus bekerja keras menjerat Tersangka lainnya, dan itu pun KPK harus menghadapi keterangan dari hasil kebohongan yang sudah dikondisikan.

Seharusnya Majelis Hakim memberikan putusan maksimal berdasakan UU, karena selain perkara extraordinary Angie tidak mau memberitahu siapa-siapa saja yang ikut terlibat, jadi biar angie ngoceh siapa saja gerombolannya sehingga harus dihukum seberat-beratnya dan sita seluruh hartanya, dan apabila kalau kondisinya tetap begini gerombolan Angie sudah pasti ngipas-ngipas atau paling sedikit aman tentrem sambil menunggu berakhirnya sang waktu, dan yang lebih buruknya lagi akan menjadi preseden dimana para koruptor tidak akan kapok karena hukumannya bisa dihitung sendiri

Coba bayangkan saja kerugian negara yang dituduhkan sebesar Rp. 35 Milliar namun Angie diwajibkan hanya membayar denda kepada Negara sebesar Rp. 250 Juta dengan subsider 6 bulan penjara kalau tidak bayar denda, kalau kondisinya begitu Saya juga mau menjadi seorang Koruptor, lah hukumannya ringan kok cukup bayar denda Rp. 250 juta, dengan adanya sisa uang Saya bisa kaya tanpa kerja keras dan anggap saja dipenjara sebagai tempat bekerja selama 5 tahun dengan tanpa membayar denda Rp. 250 juta.

http://www.tempo.co/read/news/2013/01/10/063453569/Vonis-Angie-Dinilai-Tak-Logis#block_komentar
http://nasional.kompas.com/read/2013/01/10/16300431/Angelina.Sondakh.Divonis.4.5.Tahun.Penjara  http://www.beritasatu.com/hukum/91363-kpk-tetap-yakin-korupsi-angie-tak-sendirian.html
http://id.berita.yahoo.com/rosa-kecewa-vonis-angie-rendah-154217271.htm




No comments: