Siapa Saja Kecipratan Dana Proyek Hambalang http://id.berita.yahoo.com/siapa-saja-kecipratan-dana-proyek-hambalang-235409976.html
Karena nilai proyek triliunan maka yang kecipratan dana proyek Hambalang pasti segambreng dan diduga kuat adalah penentu kebijakan ditingkat exekutif dan legislatif ditambah para oknum anggota partai Demokrat karena sesuai dengan fakta di pengadilan terdapat uang panas puluhan milliar mengalir ke Demokrat pada waktu kongres karena faktanya sudah ada yang jadi terpidana dan tersangka dan bahkan sudah ada yang mengaku menerima berupa uang dan barang pada waktu kongres;
Kalau Deddy Kusnidar dijadikan tersangka adalah sangat sulit karena dia bukan penentu kebijakan proyek sebab pasal yang disangkakan adalah penyalahgunaan wewenang dan bisa saja Deddy Kusnidar dikorbankan kecuali ia juga ikut menikmatinya, padahal KPK seharusnya bisa melakukan penyelidikan aliran dana yang mengalir di Demokrat dan bisa melakukan penyitaan uang dan barang yang diterima anggota Partai Demokrat berdasarkan fakta pengadilan;
Sehingga jelas dengan dijadikannya Deddy Kusnidar, KORUPSI DI INDONESIA sudah masuk ke ranah KEJAHATAN POLA PIKIR, dimana adalah merupakan penciptaan kondisi yang diduga kuat dilakukan sekelompok orang, dengan memanfaatkan system hukum dan Per-UU-an yang berlaku dengan maksud menghapus kejahatan atau menciptakan kejahatan atau dengan maksud menghapus hak atau menciptakan hak secara melawan hukum, demi untuk kepentingan kelompoknya;
Kasus kejahatan pola pikir adalah merupakan warisan orde baru dan kasus kejahatan pola pikir yang sudah terbongkar adalah perkara Gayus yang melibatkan lengkap oknum Aparat
Karena nilai proyek triliunan maka yang kecipratan dana proyek Hambalang pasti segambreng dan diduga kuat adalah penentu kebijakan ditingkat exekutif dan legislatif ditambah para oknum anggota partai Demokrat karena sesuai dengan fakta di pengadilan terdapat uang panas puluhan milliar mengalir ke Demokrat pada waktu kongres karena faktanya sudah ada yang jadi terpidana dan tersangka dan bahkan sudah ada yang mengaku menerima berupa uang dan barang pada waktu kongres;
Kalau Deddy Kusnidar dijadikan tersangka adalah sangat sulit karena dia bukan penentu kebijakan proyek sebab pasal yang disangkakan adalah penyalahgunaan wewenang dan bisa saja Deddy Kusnidar dikorbankan kecuali ia juga ikut menikmatinya, padahal KPK seharusnya bisa melakukan penyelidikan aliran dana yang mengalir di Demokrat dan bisa melakukan penyitaan uang dan barang yang diterima anggota Partai Demokrat berdasarkan fakta pengadilan;
Sehingga jelas dengan dijadikannya Deddy Kusnidar, KORUPSI DI INDONESIA sudah masuk ke ranah KEJAHATAN POLA PIKIR, dimana adalah merupakan penciptaan kondisi yang diduga kuat dilakukan sekelompok orang, dengan memanfaatkan system hukum dan Per-UU-an yang berlaku dengan maksud menghapus kejahatan atau menciptakan kejahatan atau dengan maksud menghapus hak atau menciptakan hak secara melawan hukum, demi untuk kepentingan kelompoknya;
Kasus kejahatan pola pikir adalah merupakan warisan orde baru dan kasus kejahatan pola pikir yang sudah terbongkar adalah perkara Gayus yang melibatkan lengkap oknum Aparat
No comments:
Post a Comment