Monday, August 13, 2012

PANWASLU DKI NGAWUR

Putusan PANWASLU DKI yang menghentikan penyidikan dengan memutus Rhoma Irama tidak bersalah dapat mengundang tanda tanya karena PANWASLU dapat dinilai telah melanggar Konstitusi;

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/12/17464389/Rhoma.Irama.Diputus.Tak.Bersalah

Memang  benar dan jelas dalam konstitusi RI yang didasari Pancasila & UUD 1945,  diatur dimana bagi setiap warga negara dijamin haknya didalam menjalankan Ibadahnya tanpa kecuali, namun semuanya harus mengikuti aturan per-UU-an yang ada, karena di NKRI masalah syariah Islam dan pelaksanannya hanya ada pada pengadilan Agama yang terbatas hukum perkawian dan waris kecuali DI Aceh, maka untuK itu terhadap masalah hukum positive lainnya diatur oleh peradilan Umum, sehingga dengan demikian segala peraturan per-UU-an yang berlaku harus dipatuhi oleh semua golongan tanpa kecuali umat Islam, karena hingga saat ini belum ada lembaga atau peradilan syariat Islam yang dapat memutus atau memberikan sanksi atas pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan syariat Islam, kecuali yang diatur dalam pidana umum dan itupun berlaku untuk semua golongan;

Begitu juga terhadap UU no 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan  SK KPU DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 maupun peraturan lain yang mengikat, adalah berlaku untuk umum tanpa kecuali terhadap golongan manapun termasuk terhadap perkataan Rhoma Irama yang dianggap kontroversial tentang masalah kampanye berbau SARA;

Boleh saja Marzuki Ali menilai Rohma Irama tidak bersalah, boleh saja Menteri Agama Suryadharma Ali menilai kampanye terkait pilkada di rumah Ibadah sah-sah saja, boleh saja Rhoma Irama dengan dalih berdasarkan perkataan Jimmy Ashidiqie dimedia masa kampanye berbau Sara dibenarkan dan tindakan di Mesjid Al-Isra pada tanggal 29 Juli 2012 adalah bersifat Dakwah atau Ibadah, namun hal tersebut kan semuanya baru penafsiran segolongan orang yang menafsirkan konstitusi RI dengan menganulir peraturan di bawahnya, padahal hal tersebut perlu dibuktikan atau di uji secara materil di Mahkamah Konstitusi, dan PANWASLU pun tidak boleh mengambil putusan yang berpihak atas dasar pendapat satu golongan saja karena di Indonesia terdapat beberapa golongan dan itu pun harus diperhitungkan juga tehadap golongan yang sama pun belum tentu sependapat atau dengan kata lain PANWASLU DKI telah mengaburkan mana yang menjadi ranah aturan agama dan mana yang menjadi ranah Konstitusi;

Sebagai seorang moeslim saya suka jika sesorang mau berceramah di mesjid namun harus  sesuai dengan aturan Agama,  dan tidak boleh berpihak untuk kepentingan orang tertentu atau kelompok tertentu dengan menerima Imbalan atau menerima sejumlah uang demi kepentingan orang atau kelompok tertentu untuk menjatuhkan orang lain atau kelompok lain, sehingga akhirnya dapat menciptakan kemudaratan, perpecahan umat Islam dan menciptakan kekafiran dan dalam hal ini saya berpendapat Rhoma Irama secara sistimatis membentuk opini publik dengan menebar fitnah dan penghasutan, kemudian dengan dalil agama melakukan pengkerdilan untuk menjatuhkan orang lain dan merugikan masyarakat kebanyakan, dan sebenarnya cara-cara tersebut dalam syariat Islam tidak dibenarkan.

Terdapat kiat-kiat hukum dimana Rhoma Irama diduga telah menabrak aturan Undang-undang ;

1.   Terdapat ucapan yang mengatakan “orang Tua Jokowi Kristen” dan “Jokowi hanya batu loncatan saja agar Ahok dapat memimpin Jakarta”, dimana jelas ucapan Rhoma Irama dapat dituduh melakukan pembohongan Publik dengan isu fitnah jika perkataan orang tua Jokowi Kristen tenyata tidak benar serta telah berburuk sangka atau dapat dikatagorikan menghasut tehadap misi dari Ahok dimana Jokowi hanya sebagai batu loncatan saja agar Ahok menjadi gubernur;

2.     Ucapan Rhoma Irama pada tanggal 29 juli 2012 di Mesjid Al-Isra dihadiri oleh Foke tanpa dihadiri Jokowi-Ahok;

3.   Ucapan yang dilakukan Rhoma Irama dikatagorikan di muka umum dan dibantu speaker sebagai penyebarannya;

4.   Rhoma Irama adalah merupakan Team Suksesi dari Foke-Nara, dimana berdasarkan poster yang pernah Saya lihat terdapat gambar Rhoma Irama yang mendukung Foke-Nara ditambah dengan berita diberbagai situs yang saya baca, Rhoma merupakan Team Suksesi Foke-Nara, apalagi kalau hal ini diakui oleh team Kampanye Foke-Nara akan menjadi lengkap;

5.  Walaupun tidak ada perkataan Rhoma Irama untuk menyuruh langsung agar semua orang tidak memilih Jokowi-Ahok, namun dengan bahasa agama meminta agar untuk tidak memilih pemimpin yang tidak seiman, hal tersebut sama saja menyuruh tidak memilih Jokowi-Ahok, karena ceramah Rhoma Irama sebelumnya bisa diartikan Jokowi anak seorang Kristen dan Ahok seorang Kristen;

6.  Akibat ucapan Rhoma Irama tersebut dan berdasarkan pantauan saya secara akumulatif sudah menyebar ke akar rumput;

7.   Rhoma Irama terang-terangan melontarkan kalimat yang menangtang peraturan dimana “di dalam mengampanyekan sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka,”

8.  Walaupun ucapan Rhoma Irama didalilkan hanya bersifat dakwah adalah merupakan dalil yang sepihak karena tidak dibenarkan berdakwah menfitnah atau berburuk sangka dalam hukum Islam dan lagi pula NKRI bukan Negara Islam namum Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga peraturan Per-UU-an yang dikeluarkan harus dipatuhi tanpa kecuali;

Berdasarkan poin-poin uraian diatas jika PANWASLU menghentikan penyidikan terhadap Rhoma Irama adalah merupakan putusan yang ngawur, karena didasari penafsiran sepihak bukan didasari penafsiran Peraturan Undang-undang yang berlaku, sebab terdapat cukup bukti ada tindak pidana agama dan tindak pidana hukum positive, maupun pelanggaran PILKADA, cukup bukti ada kampanye akumulatif dimana saat ini kampanye sudah menyebar ke akar rumput, cukup bukti ada pelanggaran dengan menjelekan misi orang lain, cukup bukti ada larangan untuk tidak memilih dan yang terakhir terdapat cukup bukti kampanye bernuansa sara walaupun telah  ditafsirkan secara sepihak HALAL;

 
KESIMPULAN :

KEPUTUSAN PANWASLU DKI BUKAN DIDASARI KONSTITUSI NAMUN DIDASARI PENDAPAT YANG HETOROGEN YANG MENJADI RANAH AGAMA DAN PENYELESAIANNYA DIKEMBALIKAN KEPADA ALLAH BUKAN KEPADA PANWASLU DKI, BERDASARKAN KETENTUAN SURAT AN-NISAA AYAT (59),

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian JIKA KAMU BERLAINAN PENDAPAT TENTANG SESUATU, MAKA KEMBALIKANLAH IA KEPADA ALLAH (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

SEDANGKAN DUGAAN PELANGARAN KAMPANYE MAUPUN AKIBAT HUKUM LAINNYA TETAP BERLAKU HUKUM PUBLIK, KARENA TIDAK ADA LEMBAGA SYARIAT ISLAM YANG MENGATUR ATAU MENYELESAIKANNYA KECUALI DI ACEH 

No comments: