Putusan PANWASLU DKI yang
menghentikan penyidikan dengan memutus Rhoma Irama tidak bersalah dapat
mengundang tanda tanya karena PANWASLU dapat dinilai telah melanggar Konstitusi;
http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/12/17464389/Rhoma.Irama.Diputus.Tak.Bersalah
http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/12/17464389/Rhoma.Irama.Diputus.Tak.Bersalah
Memang benar dan jelas dalam konstitusi RI yang didasari Pancasila & UUD 1945, diatur dimana bagi setiap warga negara dijamin haknya didalam menjalankan Ibadahnya tanpa kecuali, namun semuanya harus mengikuti aturan per-UU-an yang ada, karena di NKRI masalah syariah Islam dan pelaksanannya hanya ada pada pengadilan Agama yang terbatas hukum perkawian dan waris kecuali DI Aceh, maka untuK itu terhadap masalah hukum positive lainnya diatur oleh peradilan Umum, sehingga dengan demikian segala peraturan per-UU-an yang berlaku harus dipatuhi oleh semua golongan tanpa kecuali umat Islam, karena hingga saat ini belum ada lembaga atau peradilan syariat Islam yang dapat memutus atau memberikan sanksi atas pelanggaran atau tindak pidana berdasarkan syariat Islam, kecuali yang diatur dalam pidana umum dan itupun berlaku untuk semua golongan;
Begitu juga terhadap
UU no 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan SK KPU DKI Jakarta
Nomor 13 tahun 2011 maupun peraturan lain yang mengikat, adalah berlaku untuk umum tanpa kecuali terhadap golongan
manapun termasuk terhadap perkataan Rhoma Irama yang dianggap kontroversial
tentang masalah kampanye berbau SARA;
Boleh saja Marzuki Ali
menilai Rohma Irama tidak bersalah, boleh saja Menteri Agama Suryadharma Ali
menilai kampanye terkait pilkada di rumah Ibadah sah-sah saja, boleh saja Rhoma
Irama dengan dalih berdasarkan perkataan Jimmy Ashidiqie dimedia masa kampanye
berbau Sara dibenarkan dan tindakan di Mesjid Al-Isra pada tanggal 29 Juli 2012
adalah bersifat Dakwah atau Ibadah, namun hal tersebut kan semuanya baru
penafsiran segolongan orang yang menafsirkan konstitusi RI dengan menganulir
peraturan di bawahnya, padahal hal tersebut perlu dibuktikan atau di uji secara
materil di Mahkamah Konstitusi, dan PANWASLU pun tidak boleh mengambil putusan
yang berpihak atas dasar pendapat satu golongan saja karena di Indonesia
terdapat beberapa golongan dan itu pun harus diperhitungkan juga tehadap
golongan yang sama pun belum tentu sependapat atau dengan kata lain PANWASLU
DKI telah mengaburkan mana yang menjadi ranah aturan agama dan mana yang
menjadi ranah Konstitusi;
Sebagai seorang
moeslim saya suka jika sesorang mau berceramah di mesjid namun harus
sesuai dengan aturan Agama, dan tidak boleh berpihak untuk kepentingan
orang tertentu atau kelompok tertentu dengan menerima Imbalan atau menerima
sejumlah uang demi kepentingan orang atau kelompok tertentu untuk menjatuhkan
orang lain atau kelompok lain, sehingga akhirnya dapat menciptakan kemudaratan,
perpecahan umat Islam dan menciptakan kekafiran dan dalam hal ini saya
berpendapat Rhoma Irama secara sistimatis membentuk opini publik
dengan menebar fitnah dan penghasutan, kemudian dengan dalil agama melakukan pengkerdilan untuk
menjatuhkan orang lain dan merugikan masyarakat kebanyakan, dan sebenarnya
cara-cara tersebut dalam syariat Islam tidak dibenarkan.
Terdapat kiat-kiat
hukum dimana Rhoma Irama diduga telah menabrak aturan Undang-undang ;
1. Terdapat ucapan yang mengatakan “orang Tua
Jokowi Kristen” dan “Jokowi hanya batu loncatan saja agar Ahok dapat memimpin
Jakarta”, dimana jelas ucapan Rhoma Irama dapat dituduh melakukan pembohongan
Publik dengan isu fitnah jika perkataan orang tua Jokowi Kristen tenyata tidak
benar serta telah berburuk sangka atau dapat dikatagorikan menghasut tehadap misi dari Ahok dimana Jokowi hanya
sebagai batu loncatan saja agar Ahok menjadi gubernur;
2. Ucapan Rhoma Irama pada tanggal 29 juli
2012 di Mesjid Al-Isra dihadiri oleh Foke tanpa dihadiri Jokowi-Ahok;
3. Ucapan yang dilakukan Rhoma Irama
dikatagorikan di muka umum dan dibantu speaker sebagai penyebarannya;
4. Rhoma Irama adalah merupakan Team Suksesi
dari Foke-Nara, dimana berdasarkan poster yang pernah Saya lihat terdapat
gambar Rhoma Irama yang mendukung Foke-Nara ditambah dengan berita diberbagai
situs yang saya baca, Rhoma merupakan Team Suksesi Foke-Nara, apalagi kalau hal
ini diakui oleh team Kampanye Foke-Nara akan menjadi lengkap;
5. Walaupun tidak ada perkataan Rhoma Irama
untuk menyuruh langsung agar semua orang tidak memilih Jokowi-Ahok, namun
dengan bahasa agama meminta agar untuk tidak memilih pemimpin yang tidak seiman,
hal tersebut sama saja menyuruh tidak memilih Jokowi-Ahok, karena ceramah Rhoma
Irama sebelumnya bisa diartikan Jokowi anak seorang Kristen dan Ahok seorang
Kristen;
6. Akibat ucapan Rhoma Irama tersebut dan
berdasarkan pantauan saya secara akumulatif sudah menyebar ke akar rumput;
7. Rhoma Irama terang-terangan melontarkan
kalimat yang menangtang peraturan dimana “di dalam mengampanyekan sesuatu, SARA
itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi,
masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka,”
8. Walaupun ucapan Rhoma Irama didalilkan
hanya bersifat dakwah adalah merupakan dalil yang sepihak karena tidak
dibenarkan berdakwah menfitnah atau berburuk sangka dalam hukum Islam dan lagi
pula NKRI bukan Negara Islam namum Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,
sehingga peraturan Per-UU-an yang dikeluarkan harus dipatuhi tanpa kecuali;
Berdasarkan poin-poin
uraian diatas jika PANWASLU menghentikan penyidikan terhadap Rhoma Irama adalah
merupakan putusan yang ngawur, karena didasari penafsiran sepihak bukan
didasari penafsiran Peraturan Undang-undang yang berlaku, sebab terdapat cukup
bukti ada tindak pidana agama dan tindak pidana hukum positive, maupun
pelanggaran PILKADA, cukup bukti ada kampanye akumulatif dimana saat ini
kampanye sudah menyebar ke akar rumput, cukup bukti ada pelanggaran dengan
menjelekan misi orang lain, cukup bukti ada larangan untuk tidak memilih dan
yang terakhir terdapat cukup bukti kampanye bernuansa sara walaupun telah
ditafsirkan secara sepihak HALAL;
KESIMPULAN :
KEPUTUSAN PANWASLU DKI BUKAN DIDASARI KONSTITUSI NAMUN DIDASARI PENDAPAT YANG
HETOROGEN YANG MENJADI RANAH AGAMA DAN PENYELESAIANNYA DIKEMBALIKAN KEPADA
ALLAH BUKAN KEPADA PANWASLU DKI, BERDASARKAN KETENTUAN SURAT AN-NISAA AYAT
(59),
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan
ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian JIKA KAMU
BERLAINAN PENDAPAT TENTANG SESUATU, MAKA KEMBALIKANLAH IA KEPADA ALLAH
(Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.
SEDANGKAN DUGAAN PELANGARAN KAMPANYE MAUPUN AKIBAT HUKUM LAINNYA TETAP BERLAKU HUKUM PUBLIK, KARENA TIDAK ADA LEMBAGA SYARIAT ISLAM YANG MENGATUR ATAU MENYELESAIKANNYA KECUALI DI ACEH
SEDANGKAN DUGAAN PELANGARAN KAMPANYE MAUPUN AKIBAT HUKUM LAINNYA TETAP BERLAKU HUKUM PUBLIK, KARENA TIDAK ADA LEMBAGA SYARIAT ISLAM YANG MENGATUR ATAU MENYELESAIKANNYA KECUALI DI ACEH
No comments:
Post a Comment